Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Dari Rule of Law ke Rule by Law: Membaca Realitas Papua dalam Film Pesta Babi

Gambar
(Gambar Ilustrasi: AI Generated/OpenAI.)      Filsuf terkemuka Aristoteles dalam bukunya yang berjudul " Politica " mengemukakan bahwa konsep negara hukum yang baik adalah negara yang diperintah berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Konsep ini kemudian berkembang dan menjadi fondasi utama dalam sistem negara modern yang kini dikenal sebagai prinsip rule of law , sebuah prinsip yang dimaksudkan untuk mengontrol dan membatasi penguasa (dalam hal ini pemerintah) dalam bertindak dan bersikap yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku atas rakyatnya.      Namun, dalam perkembangannya, prinsip tersebut mulai kehilangan makna substantif, ditandai dengan berubahnya praktik rule of law menjadi rule by law . Secara sederhana, rule by law merupakan kondisi ketika hukum hanya dijadikan sebagai instrumen kekuasaan. Dalam hal ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme pembatas tindakan negara, melainkan digunakan oleh ...