Dari Rule of Law ke Rule by Law: Membaca Realitas Papua dalam Film Pesta Babi
(Gambar Ilustrasi: AI Generated/OpenAI.)
Filsuf terkemuka Aristoteles dalam bukunya yang berjudul "Politica" mengemukakan bahwa konsep negara hukum yang baik adalah negara yang diperintah berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Konsep ini kemudian berkembang dan menjadi fondasi utama dalam sistem negara modern yang kini dikenal sebagai prinsip rule of law, sebuah prinsip yang dimaksudkan untuk mengontrol dan membatasi penguasa (dalam hal ini pemerintah) dalam bertindak dan bersikap yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku atas rakyatnya.
Namun, dalam perkembangannya, prinsip tersebut mulai kehilangan makna substantif, ditandai dengan berubahnya praktik rule of law menjadi rule by law. Secara sederhana, rule by law merupakan kondisi ketika hukum hanya dijadikan sebagai instrumen kekuasaan. Dalam hal ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme pembatas tindakan negara, melainkan digunakan oleh negara untuk mempertahankan kontrol, membungkam kritik, dan mengamankan stabilitas kekuasaan atas nama legalitas formal.
Pergeseran tersebut dapat kita lihat dari semakin dominannya pendekatan legal-formal dalam berbagai kebijakan negara, termasuk dalam merespons persoalan sosial dan politik di daerah seperti Papua. Secara kepatuhan negara memang tetap menggunakan instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan kebijakan yang sah secara prosedural. Namun, disisi lain, substansi dari pada perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua menjadi termaginalkan. Akibatnya hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sebagai instrumen kontrol negara terhadap masyarakat.
Realitas inilah yang kemudian diangkat menjadi suatu film dokumenter dengan judul "Pesta Babi". Film ini tidak hanya menampilkan kehidupan masyarakat Papua dari sisi budaya dan sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketakutan atas tanah ulayat yang kian tergerus oleh ekspansi industri, ketegangan akibat hadirnya aparat bersenjata, serta relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara, korporasi, dan masyarakat adat Papua. Melalui narasi yang dibangun, film dokumenter ini menghadirkan refleksi bahwa persolan Papua bukan semata-mata isu separatisme, melainkan juga persoalan keadilan kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua yang dijamin secara tegas dalam UUD NRI 1945.
Dalam prinsip rule of law, hukum seyogyanya hadir untuk membatasi kekuasaan negara sekaligus melindungi hak-hak warga negara, termasuk kelompok minoritas dan masyarakat adat. Akan tetapi, dalam situasi dan kondisi yang tergambar melalui realitas di Papua, hukum justru tampak lebih dominan digunakan untuk mempertahankan kekuasaan atas nama stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi negara. Akibatnya, hukum kehilangan orientasi substantifnya sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Di sinilah letak bahaya rule by law. Negara tetap menggunakan hukum, tetapi hukum diposisikan sebagai penjaga kepentingan kekuasaan, bukan untuk membatasi tindakan negara itu sendiri.
Fenomena tersebut menunjukkan melemahnya semangat konstitusionalisme. Padahal, konstitusi kita pada dasarnya menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan dijalankan demi melindungi hak warga negara. Hal ini diperkuat dengan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum semestinya tidak hanya menempatkan hukum sebagai alat administrasi negara, tetapi juga sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan substantif. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan mampu melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat adat Papua.
Pada akhirnya menurut penulis, ancaman terbesar dari negara hukum bukanlah ketika hukum dilanggar secara terang-terangan, melainkan ketika hukum digunakan secara formal-prosedural untuk melegitimasi dominasi kekuasaan. Ketika pendekatan kemanan diutamakan dibanding pendekatan kemanusiaan, ketika kritik dipandang sebagai ancaman, dan ketika masyarakat adat kehilangan ruang perlindungan atas hak-haknya, maka yang melemah bukan hanya konstitusionalisme, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, persoalan Papua harus menjadi refleksi bersama bahwa hukum tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen kontrol negara, melainkan harus kembali pada prinsip rule of law, yakni hukum harus menjadi alat keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan penjaga martabat warga negara tanpa terkecuali.

Komentar
Posting Komentar